SIMALUNGUN - Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan, Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai pusat layanan kesehatan masyarakat, tidak ada habisnya menjadi sorotan publik dan kali ini soal kepesertaan BPJS.
Pasalnya, sejumlah tenaga medis tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun berstatus Tenaga Tidak Tetap Daerah (Non PNS ; red) pada RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Padahal, kurun waktu setahun berkerja di RSUD Perdagangan di Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 10.55 WIB.
"Sangat disesalkan, pihak RDUD Perdagangan tidak berempati terhadap tenaga kerja Non PNS, " ungkap nara sumber melalui pesan percakapan selularnya.
Dilansir dari layanan informasi publik, hal ini didasari UUD 1945, Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (2). Sedangkan, Pasal 14, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 5 ayat (1) huruf dan ayat (2)
"Meskipun telah diatur dalam UU yang berlaku. Namun, pihak RSUD Perdagangan tidak mematuhinya, " jelas nara sumber.
Selain itu, berdasarkan kebijakan pemerintah, ketentuannya diuraikan pada Peraturan Presiden Nomor : 109, Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan BPJS menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Padahal masa kerja kami sudah lebih dari setahun lamanya dan sanksi yang berlaku diabaikan pihak RSUD Perdagangan, " imbuhnya.
Dilansir dari sumber resmi, terkait mekanisme pendaftran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap OPD menerbitkan surat perihal pendaftaran BPjS ketenagakerjaan dengan melampirkan copy E-KTP sesuai ketentuan.
Sedangkan, presentase iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK sebesar 0.24 persen dan program JKM sebesar 0.30 persen bersumber dari Alokasi Anggaran RSUD Perdagangan melalui APBD Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Sementara, dr Lydia Saragih selalu Direktur RSUD Perdagangan melalui KTU RSUD Perdagangan, P Simanjuntak dalam pesan percakapan selularnya, dimintai tanggapannya.
Namun, belum bersedia menanggapi tentang tenaga medis Non PNS tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Terpisah, Kadisnaker Kabupaten Simalungun Riando Purba menyampaikan, tanggapannya terkait tenaga medis Non PNS bertugas di RSUD Perdagangan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Nanti kita konfirmasi ke BPJS ya Bang. Krn kita mau cek apa sdh di update datanya apa blm dari setiap OPD termasuk dari rumah sakit. Nanti kita komunikasikan jg dgn Direktur Rumah Sakit, " tulis Kadisnaker dalam pesan percakapan selularnya, Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 14.27 WIB.