SIMALUNGUN - Irwanda Eka Putra alias Ranjid (33) warga Lingkungan VIII, Kelurahan Perdagangan I Seberang, Kecamatan Bandar, yang tak memiliki pekerjaan menetap itu, tak berkutik ketika personel Sat Narkoba Polres Simalungun meringkusnya.
Informasi dari pria itu diperoleh barang bukti sabu sebanyak 2.05 gram saat berada di salah satu warung, belakang pabrik Panjta Surya, jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/07/2024), sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan, pihaknya menerima informasi dari warga terkait aktivitas ilegal pelaku Ranjid dan kini, telah diamankan.
Petugas yang tiba di lokasi, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, hingga akhirnya Ranjid diringkus. Sementara, sejumlah barang bukti ditemukan dari dalam bagasi sepeda motor bermerk Honda, type Beat berwarna hitam.
Dalam laporan tertulis, disebutkan barang bukti berupa, sabu dikemas plastik klip, dompet kecil berwarna biru, sejumlah plastik klip kosong dan pipet serta satu unit handphone bermerk Xiaomi.
Selanjutnya, disebutkan personel dalam penangkapan ini antara lain IPDA From Pimpa Siahaan, IPDA Sugeng Suratman, AIPTU Yunus Manurung, Brigadir Sopyansyah, dan Brigadir Anggi Afrianes.
Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti segera dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan, melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutannya.
"Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, dan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, " tutup Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H. (rel)