SIMALUNGUN - Sebelumnya dugaan perselingkuhan ke dua oknum pria beristri berstatus karyawan bagian pengamanan dengan perempuan bersuami berstatus karyawan bagian tata usaha telah didamaikan dan menandatangani surat pernyataan.
Informasi diperoleh, oknum M alias Mul bersama istrinya bersinisial S telah berdamai dengan M alias Kus beserta suaminya di Kantor Sentral PTPN IV Unit Kebun Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/07/2022) sekira pukul 17.23 WIB.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
"Sudah damai yang ditandatangani suami dan istri pengamanan serta karyawan tata usaha. Surat damai ada di tangan Pak Fander, " sebut Manajer PTPN IV Kebun Tinjowan Khoiruddin melalui pesan percakapan selularnya.
Kemudian, Khoiruddin selaku Manajer Kebun Tinjowan terkesan mengganggap persoalan selingkuh ke dua oknum karyawan berlainan jenis kelamin itu sudah selesai setelah berdamai itu. Namun, awak media ini menyampaikan bahwa, ke dua oknum telah disomasi.
"Somasi apa lagi, sudah damai dan istrinya sudah neken. Suaminya juga termasuk Karyawan tata usaha, " tulis Khoiruddin singkat.
Sementara, Syarifuddin, S.H., C.I.L., melalui pesan percakapan selularnya menerangkan, kronologi yang disampaikan S terkait terulangnya dugaan perselingkuhan oknum M alias Mul suaminya dengan oknum M alias Kus.
"Secara resmi kami sebagai Kuasa Hukumnya melayangkan surat Somasi ditujukan kepada masing-masing oknum M alias Mul dan kepada M alias Kus, " ujar Arif, Jumat (22/07/2022) sekira pukul 17.04 WIB.
Hal ini tertera pada surat somasi pihak Kuasa Hukum setelah S selaku kliennya menceritakan, soal tangkapan layar handphone berupa photo syur diduga oknum M alis Kus yang tersimpan pada memori handphone milik M alias Mul.
"Penyampaian somasi kami tidak diindahkan dan penyelesaian masalah selingkuh ini kami tempuh melalui jalur hukum, " tegas Arif.
Dalam surat somasi, hal ini terjadi pada akhir bulan Juli 2022 yang lalu dan photo tangkapan layar ini pertama sekali dilihat oleh anak pertama mereka berinisial DTC, kemudian menyampaikan kepada ibunya.
Pasangan suami istri ini akhirnya bertengkar dan S memutuskan persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum setelah memberi kuasanya kepada Syarifuddin, S.H., C.I.L.
S datang ke Kantor Law Firm Arif & Associates, Advocad & Legal Consultant Advocad di Jalinsum Asahan, Kilometer 137, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara pada 18 Juli 2022 lalu.
Kemudian, Advocat muda akrab disapa Arif selaku kuasa hukum mengungkapkan, penyampaian somasi hingga saat ini tidak ditanggapi oleh ke dua oknum.
Maka, Ia bersama kliennya S secara resmi melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dilengkapi bukti-buktinya.