SIMALUNGUN – Satu unit rumah yang dihuni Wahyu Hidayat (47), nama pria yang aktivitasnya mengedarkan narkotika jenis sabu telah diamankan personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam satu penggrebekan di rumah yang dihuninya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di rumah, tepatnya di Huta II, Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Minggu dinihari (04/08/2024), sekira pukul 01.00 WIB.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Wahyu Hidayat tercatat sebagai seorang wiraswastawan berdomisili di Lingkungan Helvetia, Dusun IX, Kampung Banten, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mengaku dirinya yang memiliki narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan petugas di dalam rumah pelaku dan akhirnya, petugas menemukan 25 paket sabu yang dikemas di dalam plastik klip transparan ukuran kecil dan setelah ditimbang, berat sabu - sabu tersebut yaitu, 6, 30 gram kotor.
Dalam laporan tertulis disebutkan, kemasan yang digunakan untuk membungkus barang bukti berupa plastik kantongan (kresek ; red), untuk mengelabui, pelaku menggantungkan plastik tersebut di tempat jemur pakaian berada di dapur.
Masih di lokasi penangkapan, beberapa barang bukti lain yang diamankan petugas berupa, satu unit ponsel Android bermerk Vivo warna biru, uang senilai Rp 200.000, - disebut hasil transaksi dan 2 bal plastik klip dalam kondisi belum terpakai.
Kemudian, kepada petugas, Wahyu Hidayat mengakui dan mengungkapkan, dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal bernama Hendrik dan keberadaan Hendrik disebut di jalan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Lebih lanjut, petugas memboyong Wahyu Hidayat dan barang bukti miliknya ke Mako Polres Simalungun, untuk proses penyidikan lanjutan dan melengkapi berkas perkaranya. Namun, hasil pengembangan kasus ini belum diketahui hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berikut barang buktinya, berawal dasi informasi yang disampaikan masyarakat, dalam siaran pers yang disampaikan secara tertulis, Minggu (04)08/2024), sekira pukul 17.49 WIB.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih besar. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, " sebut AKP Irvan.
Seterusnya, AKP Irvan Rinaldi Pane menambahkan, pihak Polres Simalungun menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kasus ini dapat diungkap.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, " tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun. (rel)