SIMALUNGUN - Aksi pelaku penganiayaan, Viral di platform media sosial menghebohkan jagat maya dan personel Polbek Bangun Resor Simalungun bertindak, langsung memburu pelakunya S alias Goto.
Informasi diperoleh, personel Polsek Bangun menangkap pria berinisial S alias Goto saat berada di Jalan Tekukur No. 7, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (18/06/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan dalam laporan tertulis menjelaskan, S alias Goto merupakan pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum yang diatur dalam pasal 179 Subs 351 KUHPidana.
Kapolsek Bangun menyampaikan, pelaku S alias Goto disebut kelahiran Serapuh (04 April 1980) berprofesi wiraswasta dan tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku yang tidak taat hukum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolsek Bangun menerangkan, petugas melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku S alias Goto diketahui setelah petugas menerima informasi yang menyebutkan pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya.
Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan menambahkan, pihaknya mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban, " pungkasnya. (rel)