SIMALUNGUN - SP (33) seorang pria warga Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun tertunduk lesu dan Ia menyadari dirinya tersandung kasus narkoba, dalam proses hukumnya akan menetap lama di hotel Prodeo.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun meringkus SP dan mengamankan darinya, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Warga sekitar mengaku resah tindak tanduk pelaku SP dan akhirnya warga medaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Informasi diperoleh, laporan disampaikan berawal dari kecurigaan kalangan masyarakat terhadap gerak gerik pelaku di salah satu warung dan keberadaan warung itu, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan sekaligus melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, setelah diketahui adanya jaringan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu dan laporan yang diterima langsung respon personel Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun. Setiba di lokasi, personel melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Nagori setempat.
Kemudian, dari hasil penyelidikan personel Unit II Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin IPDA Rudi Hartono, akhirnya melakukan penggrebekan di salah satu warung, Huta IX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 13.00 WIB yang lalu.
Penggrebekan itu didampingi Gamot (Kepling ; red), sementara petugas mengamankan SP tanpa perlawanan dan petugas melakukan penggeledahan seisi warung. Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan SP saat diinterogasi mengakui seluruh barang bukti miliknya.
Dalam laporan tertulis, ditemukan 5 bungkus plastik klip transparan, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, berat kotor yaitu, 1, 77 gram. Selain Itu, didapati uang senilai Rp 100 ribu, sebuah pipet plastik, 1 unit Android bermerk Real Me dan 1 bal plastik klip kosong.
Masih di lokasi, dari hasil interogasi awal dilakukan petugas terhadap pelaku, terkait asal usul narkotika jenis sabu yang dimiliki nya, SP menerima dari seorang laki-laki berasal dari Kabupaten Batu Bara saat bertemu di seputaran Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah itu. Sementara, SP berikut barang bukti yang dimilikinya digelandang ke Mako Polres Simalungun dan menjalani proses penyidikan lanjutan.
Dalam siaran pers secara tertulis, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku SP berikut barang bukti narkoba jenis sabu milik pelaku.
"Awalnya ada laporan warga dan tindak lanjut personel Tim Opsnal Unit II Satnarkoba Polres Simalungun lakukan lidik ke TKP dan SP beserta barang bukti miliknya diamankan, " sebut Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., dalam pesan WAG, Senin (03/04/2023) sekira pukul 12.42 WIB.
Seterusnya, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menerangkan, penyidikan tersangka SP masih berlanjut untuk proses hukum selanjutnya. Selain itu, Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu ragu melaporkan apabila ada potensi kejahatan kepada pihak Kepolisian.
"Proses hukum tersangka SP atas tindak penyalahgunaan dan transaksi narkotika sesuai UU Nomor : 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika dan kami berharap masyarakat melaporkan, apabila mengetahui adanya informasi tentang Narkoba, khususnya di Wilayah Hukum Polres Simalungun, " terang AKP Adi Haryono mengakhiri pers rilisnya.
(rel ; Humas Polres Simalungun)