SIMALUNGUN - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil produksi tanaman kelapa sawit milik perusahaan negara.
Hal ini diterangkan, Kombes Pol. Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut di hadapan sejumlah awak media dalam siaran persnya menjelaskan, terkait aset milik PTPN IV Regional II Unit Kebun Bah Birung Ulu, Kabupaten Simalungun.
Selain itu, Kombes Pol. Hadi juga menerangkan, pihak PTPN IV Regional I Unit Kebun Bangun di Kabupaten Simalungun, juga merugi akibat aksi pencurian asetnya dalam siaran pers bertempat di Mako Polda Sumut, Rabu (12/06/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapannya, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menerangkan, sebanyak enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM dapat diamankan. Keenam memiliki peran diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.
Ia mengatakan, Polda Sumut bersama TNI dan PTPN IV Regional I dan Regional II beserta stake holder terkait. Akhirnya, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan tanaman kelapa sawit sebagai bentuk komitmen.
Kemudian, Hadi menerangkan, saat pelaksanaan operasi, diketahui ke-enam pelaku yang diamankan, berdasarkan laporan pihak pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu.
Atas laporan itu, lanjut Kombes Hadi dalam keterangannya mengatakan, personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melaksanakan operasi penangkapan.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi disampaikan oleh rekan-rekan dari manajemen PTPN IV, baik itu dari Regional I maupun dari Regional II terkait berbagai info dan keterangan.
Diketahui, perusahaan perkebunan milik negara yakni berstatus BUMN di lokasi Unit Kebun Bangun dan di lokasi Unit Kebun Bah Birung Ulu akibat kasus pencurian buah sawit itu mengalami kerugian.
Secara umum, diterangkan, aksi pelaku ternyata sudah berlangsung 3 tahun terakhir ini dan perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit ini mengalami kerugian, terbilang signifikan yaitu Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumut menerangkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, aksi pelaku bermoduskan pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.
Seterusnya, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi dan pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan BUMN RI tersebut dilakukan berulang kali.
Ketika disinggung mengenai keterlibatan orang dalam turut serta dalam aksi pencurian aset perusahaan ini, mantan Kapolres Biak Papua ini mengatakan, pihak Polda Sumut masih terus mendalami kasus ini.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku antara lain, satu uniti sepeda motor, keranjang, alat dodos dan lainnya.
"Terhadap tersangka, atas perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara, " tutup Kabid Humas Polda Sumut. (rel)