SIMALUNGUN - Laporan warga yang menjadi korban dalam perkara penggelapan satu unit sepeda motor terkesan lamban ditangani oleh pihak Polsek Perdagangan disoroti kalangan publik.
Informasi sebelumnya diperoleh dari media online, kemudian Julius Sitanggang selaku Direktur Eksekutif Lembaga Lingkar Rumah Rakyat (LRR ; red) Kabupaten Simalungun angkat bicara dan menyampaikan sikapnya.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Ia menerangkan, Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri melalui pesan aplikasi Whatsapp, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
"Telah dimuat di dalam Perkapolri tersebut soal, aturan tentang batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara Pidana, " sebut Julius mengawali penyampaian sikapnya.
Kemudian, Julius mengatakan, batas waktu penyerahan laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian setelah sehari, wajib diserahkan kepada pejabat Reserse berwenang sesuai dengan Pasal 11 dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tersebut.
"Lalu, Laporan Polisi harus diserahkan oleh pejabat reserse yang berwenang selambat-lambatnya 3 hari kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara, " terangnya.
Sementara, Julius Sitanggang menyebutkan, pihak korban telah melapor kepada pihak Polsek Perdagangan pada hari Senin, 25 September 2023 yang lalu. Laporan Polisi bernomor : LP/B/279/IX/2023/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut.
"Berdasarkan tenggang waktunya, ada unsur kelalaian. Bahkan, info yang kami peroleh, pemeriksaan keterangan saksi dalam perkara penggelapan ini dilakukan pada hari Sabtu (07/10/2024) lalu, " jelasnya.
Oleh sebab itu, Julius Sitanggang menegaskan pihak LRR Kabupaten Simalungun menyesalkan kinerja personel di Polsek Perdagangan. Ia mengutarakan bahwa, hal seperti ini menjadi perhatian serius.
"Sepatutnya oknumnya dievaluasi demi menjamin pelaksanaan Polri Presisi dan kami tegaskan agar laporan polisi terkait kasus penggelapan dialami Johan segera ditangani, " tutup Direktur LRR Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya diterangkan dalam pemberitaan, kasus penggelapan diungkap Johan kepada awak media ini, saat ditemui di seputaran Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (06/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
"Pelakunya Cecep Damanik, telah dilaporkan kepada pihak Polsek Perdagangan pada hari Senin, 25 September 2023 yang lalu. Laporan Polisi bernomor : LP/B/279/IX/2023/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, " sebut Johan
Kemudian, Johan menerangkan, kasus berawal saat dirinya datang ke rumah mertuanya di Gang Katholik, Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/10/2023) yang lalu.
"Si Cecep pinjam sepeda motor jenis matic warna merah, merk Honda Beat dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotornya BK 2248 TBC, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, " terang pria mengaku dirinya masih berduka setelah kepergian anaknya menghasap Illahi.
Johan menambahkan, meskipun telah melaporkan keberadaan si Cecep kepada pihak Polsek Perdagangan. Namun, penyampaian laporan bahwa si Cecep berada di rumah orang tuanya sama sekali tidak direspon.
*Jadi sia-sia kami melaporkan hal ini kasus kriminal ini ke Polisi dan bagaimana, kalau diviralkan ke media sosial saja, " kata Johan mengakhiri.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dihubungi melalui pesan percakapan selularnya terkait hak ini merespon penyampaian awak media ini.
"Ok, bang. Saya cek ke Kapolsek dan ditindaklanjuti, " tulis Kapolres dalam pesannya.