SIMALUNGUN - Sejumlah orang tua atau wali siswa berkeluh kesah, soal biaya kegiatan studi tour yang diwajibkan pihak penyelenggara pendidikan terhadap siswa siswinya. Meskipun, kegiatan ini disebutkan sifatnya seremonial.
Informasi diungkapkan, nara sumber tentang, kegiatan itu dalam rangka mengakhiri Kurikulum Tahun Ajaran 2023-2024, sekaligus seremonial perpisahan siswa-siswi kelas IX dan disebutkan, jumlah kutipan yang ditetapkan dinilai memberatkan.
"Kutipan itu diwajibkan dan setiap siswa membayar senilai Rp 425 Ribu. Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pihak sekolah tentang rincian biaya kegiatan itu, sebagai pertanggungjawaban, " sebut nara sumber saat ditemui.
Lebih lanjut, nara sumber menjelaskan, pihak penyelenggara pendidikan SMP Negeri 2 Bandar sepatutnya mengundang kembali para orang tua siswa berikut Komite Sekolah dalam rangka memberikan informasi rincian biaya kegiatan itu.
"Selaku orang tua murid, mau tak mau harus membayar kutipan itu. Padahal, nilai kutipan itu tidak.wajar, apalagi dibanding dengan rute perjalanannya, " ungkap nara sumber.
Terpisah, salah seorang wali murid mengungkapkan, dirinya dengan kondisi ekonomi pas-pasan, terpaksa harus mencari pinjaman uang untuk menutupi kutipan pihak sekolah dan pinjaman itu hingga saat ini masih harus dicicil.
"Kemampuan ekonomi kami pas-pasan dan sampai saat ini, uang yang dipinjam masih dicicil pelunasannya, " sebut wali murid sembari meminta namanya disamarkan.
Sementara, Kepsek SMP Negeri 2 Bandar, Bintang Numariris Simanjuntak dikonfirmasi melalui pesan percakapan selularnya, terkesan enggan merespon dan tak bersedia menanggapi hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Di sisi lain, Uli Purba selaku Kabid Dikdas Dikjar Kabupaten Simalungun menegaskan, kegiatan studi tour dilaksanakan bukan arahan Disdikjar Simalungun dan melakukan kutipan terhadap peserta didik.
"Tidak ada kita arahkan study tour, pak. Itu murni pihak sekolah dan untuk kutipan tidak dibenarkan, " sebut Uli Purba menanggapi konfirmasi awak media ini.